Sabtu, 29 Agustus 2009

PENGERTIAN DIYAT

PENGERTIAN DIYAT

Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.

Macam Macam Diyat
1. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.

2. Diyat Ringan. Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar