Selasa, 04 Agustus 2009

PENGERTIAN USHUL FIQH

Pengertian dari Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum Islam yang terkait dengan hadits-hadits yang terkait. Ushul Fiqh adalah salah satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah dan juga sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Dan menurut para ahli, ushul fiqh ialah suatu imu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari’at Islam dari sumbernya.

Ushul Fiqh ditinjau dari 2 kata yang membentuknya

Al-Ushul

Al-ushuul adalah bentuk jamak dari al-ashl yang secara etimologis berarti ma yubna ‘alaihi ghairuhu (dasar segala sesuatu, pondasi, asas, atau akar).

Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, ashluha (akarnya) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. (Ibrahim: 24)

Sedangkan menurut istilah, kata al-ashl berarti dalil, misalnya: para ulama mengatakan:

أصل هذا الحكم من الكتاب آية كذا

(Dalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an).

Al-Fiqh

الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له

Al-fiqh menurut bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.

Menurut istilah para ulama:

الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

(ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar