Selasa, 04 Agustus 2009

PENGERTIAN FIQH

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, “Al ‘ilmu bi al ahkaam al syar’iyyah al ‘amaliyyah al muktasabah min adillatiha al tafshiliyyah”
Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci. ‘al ilm’ pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara yakin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat qath’I atau pun dzanni.

Al ahkam bermakna tuntutan Allah sebagai pembuat hukum, atau khitab Allah yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa kewajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. Menurut ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitab Allah adalah seperti kewajiban shalat, haramnya membunuh, mubah-nya makan dan lainnya.

Al syar’iyyah adalah hukum yang diambil dari syara’. Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum eksakta, seperti dua ditambah 2 ada empat, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa’il hukumnya marfu’ dan sebagainya.

Al ‘amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya. Batasan ini menafikan hukum-hukum yang bersifah I’tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa Tuhan itu esa, dan sejenisnya. Al muktasab artinya yang dihasilkan dari prosesi ijtihad ulama, dengan demikian, dikecualikan ilmu Allah, malaikat Allah, ilmu Rasul yang didapatkan dari wahyu. Al adillah al tafshiliyyah adalah dalil-dalil yang terdapat dalam al Qur’an, hadits, ijma’ atau pun qiyas.

Obyek pembahasan fiqh adalah tindakan orang-orang mukallaf, atau segala sesuatu yang terkait dengan aktifitas orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat, atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seperti makan atau minum. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh yang berakal, dimana segala aktifitas mereka terkait dengan hukum-hukum syara’ (Zuhaili, 1989, I, hal. 15-17).

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar