Sabtu, 29 Agustus 2009

PENGERTIAN KAFARAT

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan kafarat menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari kafarat. Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya. Bentuk sumpah ini dikenai kafarat sumpah sebagaimana difirmankan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 89 yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka aatau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga hari.
Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Jumhur ulama sepakat bahwa kafarat zihar ini dengan urutan seperti yang ada dalam ayat itu, tanpa ada kebolehan memilih atau mengganti-ganti urutan tersebut. Berbeda dengan jumhur ulama, ulama Mazhab Maliki berpendapat bentuk-bentuk hukuman tersebut merupakan tiga alternatif yang boleh dipilih tanpa terikat dengan tertib yang ada dalam ayat. Boleh saja yang dua didahulukan kalau kemaslahatan menghendaki demikian.
Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Dasar hukum dari kafarat jimak ini adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jemaah dari Abu Hurairah.
Dari berbagai ayat dan hadis tentang kafarat tersebut terlihat bahwa tujuan kafarat adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, di samping juga memerdekakan budak, dalam arti bukan untuk menanggung resiko fisik sebagaimana yang terdapat dalam hukuman-hukuman hudud atau kisas. yus/disarikan dari ensiklopedi islam

10 komentar:

  1. kalau ada ank kelas 6 sd bersumpah tidak akan menikah.....ternyata di saat besar mereka ingin menikah...apakah juga harus membayar kafarat????....mungkin ank tsb saat bersumpah,dia lagi putus cinta...dengan umur segitu apakah juga harus membayar???

    jawab yaaa...

    BalasHapus
  2. ya pasti enggak lah.. khan blum baligh donk..

    BalasHapus
  3. Oya sya mau brtanya apa boleh mlaksanakn kaffarat dgn puasa 2 bln,tetapi wktunya terpenggal2? Kn klo wnta pasti ada hlangan tiap blnnya? Apakah boleh,asalkan jumlah puasany 30hr,wlo tdk 2bln brtrt2.mhon jwbnnya mnurut dalil islam ya.trmksh

    BalasHapus
  4. anak kecil it mas macih belum dkenakkan khitobussyari'ah jd setiap pekerjaan yg dlakukan oleh mukallaf terxata tidak sesuai dg uud syari'ah maka baru dikenakkan tindakan it. tidak pada anak kecil

    BalasHapus
  5. bagaimana hukumnya jika onani pada bulan romadhon, apakah termasuk kafarat atau tidak..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak membayar kafarat, tetapi anda diwajibkan untuk meng qadha sesuai jumlah hari yg anda lakukan onani

      Hapus
  6. bagaimana hukumnya jika onani n keluar cairan bening (bkn sperma) pada bulan romadhon, apakah termasuk kafarat atau tidak..?

    BalasHapus
  7. sangat bermanfaat sekali, syukran
    http://www.kangalip.com/

    BalasHapus
  8. Apabila kita sudah bernadzar dan membayar kafarat. Apakah nadzar yag kita langgar itu hilang.. dengan membayar kafarat ? Tolobkawab

    BalasHapus
  9. Apakah ada KAFARAT atas zinah.
    Gmn perhitungannya.
    Tks

    BalasHapus